Sidang Eks Dirjen Kemenhub Dugaan Korupsi LRT Ditunda karena Terdakwa Sakit

Posted on

Sidang mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, ditunda. Hal itu karena terdakwa sakit.

Diketahui kasus yang menjerat terdakwa dugaan korupsi dalam megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel ini merugikan negara senilai Rp 74 miliar. Saat itu, terdakwa Prasetyo Boeditjahjono menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Sidang itu diketuai Majelis Hakim Pitriadi
dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan. Saat sidang hendak dimulai terdakwa menyatakan diri belum bersedia menjalankan sidang karena sakit.

Mendengar pernyataan terdakwa, Hakim Ketua Pitriadi menyatakan bahwa sidang keterangan saksi akan dilakukan pada Rabu depan (17/12/2025).

“Semoga Terdakwa sehat ya, sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada Rabu depan (17/12/2025). Semoga pekan depan Bapak sudah sehat,”katanya dalam persidangan.

Dia menegaskan jika sakitnya butuh perawatan dokter di rumah sakit silahkan diajukan.

“Jika bapak butuh perawatan di rumah sakit silahkan ajukan permohonan saja, nanti bisa dilakukan ya,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, saat sidang dakwaan jaksa menyebut bahwa PT Perentjana Djaja dijadikan penyedia proyek tanpa melalui mekanisme kompetisi yang wajar, dan ada persetujuan fee antara perusahaan tersebut dengan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ternyata tidak terealisasi, namun tetap dibayarkan sesuai kontrak. Berdasarkan audit dan perhitungan keahlian, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp 74.055.156.050.

Maka itu, terdakwa Prasetyo didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 11 UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999). Ia juga dijerat dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi tertulis dalam persidangan mendatang.

Sebelumnya juga empat terdakwa lain dari pihak swasta termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja telah lebih dulu divonis dalam kasus proyek LRT Sumsel.

Kasus ini memunculkan sorotan kuat, karena proyek LRT Sumsel selama ini dianggap sebagai proyek strategis nasional yang menyedot anggaran besar. Keterlibatan pejabat tinggi kementerian dalam dakwaan ini memperburuk citra integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan eksepsi dan penentuan jadwal pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian lebih lanjut