Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1A akan menggelar sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kms Haji Abdul Halim bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg pada Kamis (5/2/2026).
Juru bicara PN Palembang Chandra Gautama mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan dari Kejaksaan, menusuk meninggalnya satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
“Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana menjadi halus atau gugur karena terdakwa meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP),” ujar Candra Gautama, Senin (26/1/2026).
Dengan penetapan tersebut, lanjut Chandra, seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi dan tidak lagi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
PN Palembang Kelas 1A Khusus mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Pertama, merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Kedua, berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf “a” dan huruf “c” KUHAP No. 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa jika Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.
“Salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim,” katanya.
Dengan demikian, perkara korupsi yang melibatkan dugaan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring dengan wafatnya satu-satunya terdakwa.
Perkara ini beberapa kali penundaan sidang yang diwarnai oleh pertimbangan kesehatan terdakwa dan perbedaan pilihan metode kehadiran dalam persidangan.







