Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar ditunda. Sidang ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat dihadirkan dalam persidangan itu.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar Selasa, 20/1/2026 terpaksa diundur minggu depan, Selasa (27/1/2026).
“Saksi untuk Sutarnedi belum dapat hadir, sidang kita tunda minggu depan, Selasa, (27/1/2026),” ungkap Majels Hakim, dipersidangan, Selasa.
Majelis Hakim juga berharap dengan penundaan ini, JPU dapat menghadirkan saksi yang dibutuhkan pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan rekan terdakwa, Apri Maikel Jekson dan Debyk, menurut Ikhsap salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU memberikan kesaksian bahwa mereka menerima sejumlah uang transfer sebesar ratusan hingga puluhan miliar dari terdakwa Haji Sutar di dugaan terkait uang narkotika yang membuat mereka terlibat dalam perkara ini.
“Ada rekening yang digunakan dan ada transaksi kepada rekening Debyk dari Sutar, transfer sejumlah ratusan juta hingga puluhan miliar dari tahun 2012 sampai 202-an,” ungkapnya di persidangan.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
