Sidang Perdana 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Posted on

Tiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir anggaran 2023-2024 yang merugikan negara Rp 600 juta menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sidang tersebut dilakukan di PN Palembang pada Senin (30/6) diketuai Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dan Jaksa Penuntut Umum Whaton secara bergantian membaca surat dakwaan para terdakwa.

Diketahui ketiga terdakwa yakni, Nasrowi, Meri, Rebo merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024. Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, Terdakwa Rebo telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Kemudian para terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Kemudian usai JPU Whaton membacakan dakwaan, Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau mengajukan eksepsi.

“Para terdakwa sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU apakah menerima atau mengajukan eksepsi,”katanya saat persidangan, Senin (30/6).

Kemudian dua terdakwa Nasrowi, Meri, menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi. Namun terdakwa Rebo melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, dan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

“Ya kita keberatan atas dakwaan yang bacakan JPU. Menurut saya, klien saya Rebo hanya Kabid seharusnya pertanggungjawaban ada di Sekretaris atau Ketua PMI. Kami juga sesalkan di dalam dakwaan tidak ada nama Sekretaris PMI yang disebut,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *