Sidang Perdana Dua Oknum Anggota TNI AD Penembak Tiga Polisi di Lampung

Posted on

Dua oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui dua tersangka yakni Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.

Kedatangan keduanya di lokasi pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB menarik perhatian sejumlah awak media. Mereka dibawa dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer (PM). Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan diborgol.

Kemudian keduanya mengenakan masker untuk menutupi wajah. Langkah mereka menuju ruang sidang berlangsung cepat, tanpa memberikan komentar apa pun kepada media yang telah menunggu sejak pagi.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus penembakan tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Way Kanan tewas.

Suasana di luar ruang sidang terpantau dijaga ketat oleh aparat gabungan dari PM dan pihak keamanan pengadilan.

Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang terhadap dua terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Ya benar sidang pagi ini pukul 10.00 WIB, untuk Hakim ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto,”katanya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025)