Sidang Perdana Kopda Basar dan Peltu Lubis Direncanakan Juni 2025 - Giok4D

Posted on

Sidang perdana dua tersangka penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, rencananya akan digelar 11 Juni mendatang.

“Insyaallah rencananya, Rabu, 11 Juni 2025. Direncanakan bahas update-nya untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Jumat (23/5/2025).

Fredy menjelaskan Kopda Basarsyah didakwa pasal berlapis kesatu Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, lalu kedua pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo Pasal 55.

“Sedangkan untuk Peltu Lubis didakwa pasal tunggal 303 KUHP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis mengatakan, dalam berkas perkara kedua tersangka total ada 41 orang saksi yang diperiksa.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Rinciannya yakni saksi untuk Kopda Basarsyah berjumlah 31 orang dari masyarakat,kepolisian dan ahli sedangkan untuk Peltu Lubis 10 orang dari masyarakat umum dan polisi,” terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan militer I-04 Palembang menerima berkas perkara dua orang oknum anggota TNI, dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan,Lampung.

Penyerahan berkas ini diterima dari Oditurat Militer I-05 Palembang dan diterima Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025). Dalam penyerahan berkas tersebut turut hadir kuasa hukum dan keluarga korban.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, usai menerima berkas ini pihaknya akan meneliti kembali untuk menetapkan Majelis Hakim pada persidangan dua hari kemudian di hari kerja.

“Saya pelajari dulu berkasnya, lalu akan kami tetapkan majelis hakim dalam persidangan tersebut dalam dua hari dari sekarang. Hakim akan meneliti lagi berkas tersebut sampai memanggil saksi dan terdakwa,” ujar Kolonel Fredy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *