Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kasus guru SDN 21 Pematang Raman di Muaro Jambi sudah berakhir. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan lewat pendekatan restorative justice.
“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian,” tutur Mendikdasmen Abdul Mu’ti dilansir infoEdu, Kamis (22/1/2026).
Mu’ti menilai penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan proses pendidikan. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Dia menyebut, proses disiplin di sekolah pada dasarnya boleh dijalankan. Hanya saja, Mendikdasmen harap disiplin dilaksanakan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, dan menjunjung tinggi profesionalisme guru.
Mu’ti mengimbau agar orang tua dan masyarakat aktif terlibat dari setiap persoalan di lingkungan sekolah. Cara ini dinilai memungkinkan setiap persoalan bisa diselesaikan secara dialog dan berorientasi pada kepentingan anak-anak.
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” tegas Mu’ti.
Penyelesaian kasus guru Tri Wulansari dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar. Ketiganya disebut sebagai prioritas utama yang dipertimbangkan dalam penyelesaian hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Kasus guru Tri Wulansari dilaporkan ke Polres Muaro Jambi sejak Maret 2025. Peristiwa itu terjadi ketika Tri sedang menertibkan rambut siswa. Kriteria rambut siswa yang terkena penertiban adalah terlalu panjang dan diwarnai pirang. Namun, ada satu siswa yang menolak dicukur, berlari, dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada Tri.
Melihat hal itu, Tri melakukan penamparan kepada siswa tersebut. Tidak terima, siswa melakukan visum dan ditemukan luka. Keluarga melaporkan tindakan Tri yang berujung penetapan tersangka sebagai dirinya. Penyidik Polres Muaro Jambi telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Namun, upaya mediasi awal tak membuahkan hasil lantaran keluarga siswa menolak damai. Tri tidak ditahan selama proses berlangsung lantaran pihak kepolisian menilainya bersikap kooperatif.
Kasus guru Tri kemudian dibawa anggota DPR RI dapil Jambi, Rocky Chandra ke tingkat pusat, tepatnya Komisi III DPR RI. Rocky ingin memastikan status tersangka guru tersebut bisa dihentikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memastikan bila kasus ini akan dihentikan jika berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026),
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” sebutnya.







