Sopir Ekspedisi Lampung-Bangka Ditangkap Polisi karena Hamili Pacar

Posted on

Seorang sopir ekspedisi asal Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung berinisial TM alias Mino (23) diringkus polisi. Mino diringkus lantaran menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kita amankan setelah keluarga korban melaporkan,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya kepada infoSumbagsel, Senin (28/7/2025).

Mino diamankan pada Sabtu (27/7) di Lampung oleh tim Gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang.

Yosyua mengungkapkan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut barang ekspedisi Lampung-Bangka berkenal lewat aplikasi media sosial Instagram awal November 2024 silam. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara atau berpacaran.

“Pelaku ini kemudian meminta korban datang ke sebuah mes gudang ekspedisi di Pangkalpinang, tepatnya pada pertengahan November 2024, pukul 19.00 WIB,” ungkap Kasat.

“Saat tiba gudang, korban kemudian diminta masuk ke kamar dan terjadi terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut,” timpalnya.

Polisi menyebut jika korban mau berhubungan layaknya suami istri lantaran termakan bujuk rayuan pelaku Mino. Korban yang saat itu sedang dimabuk asmara pun menuruti permintaan kekasihnya itu.

“Korban terbujuk rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan. Hingga akhirnya korban hamil dan peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban,” katanya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang perubahan Tap Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *