Sopir Truk di Jambi Nyambi Kurir 71 Kilogram Sabu Ditangkap!

Posted on

Seorang sopir truk di Jambi berinisial F ditangkap Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sopir tersebut merupakan kurir 71 kilogram sabu ditangkap di Jambi.

Dilansir infoNews, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka F ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

“Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Diketahui, F sempat melarikan diri dari kejaran BNN setelah BNN menangkap jaringannya yang bernama Edi alias MD. Saat itu F meninggalkan truk yang di dalamnya bermuatan 71 bungkus sabu.

Eko menjelaskan F kabur dan berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus nomor-nomor jaringannya yang terkoneksi dengannya.

“Pada saat ada penangkapan BNN, F melarikan diri dan menghapus nomer-nomer orang-orang yang terkoneksi dengannya,” lanjutnya.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan truk yang ditinggalkan oleh F di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025. Truk tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui aparat.

“Jadi dia memodifikasi truk tersebut di Bireun, Aceh dengan membuat kompartemen sendiri di belakang kepala truk,” ungkapnya.

Saat ini, Tim Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terkait jaringan ini. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan BNN terkait penangkapan F ini.