Sopir Truk Pengangkut 40 Ton Batu Bara di OKU Divonis Bebas | Info Giok4D

Posted on

Pengadilan Negeri Palembang membebaskan Hendri, sopir truk pengangkut 40 ton batu bara, dari dakwaan dugaan tindak pidana pertambangan. Majelis hakim menilai Hendri hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya dan dibekali surat jalan resmi.

Putusan bebas ini dinyatakan di Pengadilan Negeri Palembang agenda pembacaan putusan pada Selasa, (27/01/2026) dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi.

Majelis hakim memutuskan bahwa Hendri tidak tergolong sebagai pelaku tindak pidana pertambangan. Hendri dinilai hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir atas perintah atasannya, Erwin Zulkarnain alias Erwin Thang dari CV Bara Mitra Usaha, dan telah dibekali surat jalan resmi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan atas perintah pihak lain dan dilengkapi surat jalan pengangkutan batubara. Terdakwa hanya berperan sebagai sopir,” ujar ketua majelis hakim.

Putusan bebas ini disertai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Dua dari tiga hakim menyatakan Hendri tidak bersalah, sehingga keputusan akhirnya adalah pembebasan.

Dalam pertimbangannya, dua orang hakim berpendapat bahwa Hendri tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya. Ia hanya seorang pekerja yang membutuhkan penghasilan dan menjalankan arahan atasan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa Hendri melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Terdakwa merupakan seorang sopir truk yang ditangkap pada (22/08/2025) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Saat penangkapan, ia sedang mengendarai truk Hino warna hijau bernopol BG-8534-LU yang memuat 40 ton batu bara dari Tanjung Enim menuju Jakarta.

Kuasa hukum Hendri Toto Wibowo, mengatakan terdakwa bukan pelaku tindak pidana pertambangan ilegal, melainkan hanya menjalankan tugasnya sebagai sopir.

“Hendri bukanlah pelaku tindak pidana ilegal mining, Hendri adalah sopir yang beritikad baik untuk mengantar barang yang dimuat dari asal kepada tempat tujuan,” ujarnya saat ditemui wartawan setelah persidangan.

Menurut Toto, kliennya dilengkapi dengan surat jalan resmi dari CV Bara Mitra Usaha saat mengangkut batubara tersebut.

“Walaupun ditangkap oleh polisi dan ditunjukkan ada surat jalan, tetap diproses. Keputusan hakim ini adalah keadilan yang ditegakkan,” katanya.

Dengan putusan bebas ini, Hendri berhak mendapatkan rehabilitasi dan segera dikeluarkan dari tahanan. Barang bukti yang disita juga dikembalikan kepada terdakwa.

“Sambil menunggu putusan, hakim meminta waktu keputusannya akan diberikan kepada lembaga pemasyarakatan untuk proses administrasi pelepasannya,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.