Spesialis maling meresahkan warga di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yakni M Sandri (28) ditangkap polisi. Residivis dengan kasus yang sama ini ditembak polisi kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan aksi pertama tersangka dilakukan di rumah DP (38) di Blok B, Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Sumsel pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka sengaja masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sepi dan mengambil uang di dalam tas pinggang korban sebesar Rp 2 juta dan mengambil satu buah senapan angin seharga Rp 3 juta di rumah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel,” Minggu (11/5/2025).
Selang beberapa minggu, kata Didian, tersangka kembali melakukan pencurian di rumah Lili Suryani (48) yang berdekatan dengan rumah DP pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sama seperti sebelumnya, tersangka masuk saat rumah korban dalam keadaan kosong dan mengambil uang di dalam tas kecil milik korban sebesar Rp 1,750 juta serta mengambil satu gelang emas dan dua handphone jenis Samsung sehingga korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Didian, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah pondok lapak sawit Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara hingga akhirnya ditangkap.
“Pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, personel pun melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Ketika akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang ke arah petugas sehingga personel pun harus melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanan tersangka sebanyak satu kali,” jelasnya.
Setelah tersangka dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan, sambungnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pada 6 Januari 2017 dengan vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Lubuklinggau,” ujarnya.
“Kmudian 27 Desember 2021 dengan vonis 1 tahun 5 bulan di Lapas Surulangan Muratara, dan terkahir pada 23 Juli 2023 dengan vonis 1 tahun 8 bulan di Lapas Lubuklinggau,” sambungnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.