Seorang pegawai wanita di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Sri Wahyuni (29) telah ditangkap usai menggelapkan ratusan juta uang perusahaannya. Uang tersebut telah habis digunakan tersangka untuk melakukan investasi online.
Diketahui peristiwa tersebut bermula saat tiga orang pembeli yakni Budi Santoso, Imam, dan Jepri melakukan pembelian pakan ikan di PT Linggau Raya Baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui tersangka pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan dalam kesempatan awal, biaya jasa angkut ditanggung sepenuhnya oleh para pembeli.
“Namun dengan memanfaatkan jabatannya di perusahaan, tersangka malah memberikan nomor rekening ibu kandungnya sendiri dan mengatakan bahwa rekening tersebut milik pihak ekspedisi,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Kemudian, kata Kurniawan, tersangka mengarahkan bagian bendahara perusahaan untuk mengirimkan biaya pembayaran jasa angkut ke rekening tersebut, dengan alasan bahwa biaya tersebut menjadi tanggungan perusahaan. Tanpa menaruh curiga, bendahara kemudian melakukan setor tunai ke rekening tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Akhirnya kebohongan tersangka akhirnya terbongkar pada Kamis (8/5/2025) ketika para pembeli datang ke PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan. Saat itu, para pembeli menjelaskan bahwa biaya jasa angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir dan tidak pernah membebankan pembayaran kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 159,3 juta. Kemudian pihak perusahaan pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami pun segera melakukan penyelidikan hingga memeriksa Sri sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan serta bukti yang ada, Sri pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, ujar dia, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah habis digunakan untuk bermain investasi di media online.
“Setelah dilakukan gelar perkara Senin (27/10/2025), Sri pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” tuturnya.
