Terdakwa Alex Rachman staf pribadi mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Marzoeki, divonis 1 tahun kurungan penjara. Usai putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (8/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Rachman oleh karena itu dengan pidana 1 tahun penjara, serta pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Menurut majelis hakim terdakwa Alex Rachman terbukti bersalah melanggar Pasal 11 ayat 1 tentang gratifikasi.
Atas putusan tersebut JPU Kejari Palembang Syafran Djafizhan menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan terima atau banding.
“Kita pikir-pikir dulu dan akan melaporkan hasil putusan pidana ini kepada pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan banding atau tidak,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Alex Rachman melalui penasihat hukumnya Supendi menyatakan terima.
Diketahui JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Alex Rachman dengan pidana 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan hanya memvonis 1 tahun kurungan penjara.