Suami di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial AMP (28), tega menganiaya istri sirinya NBR (20) yang hamil delapan bulan. Pelaku melakukan aksinya karena tak terima ditegur korban saat sedang menonton video porno.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Rabu (13/8) dini hari.
Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Jumat (15/8) malam.
“Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada istri sirinya,” kata Kapolsek Mandai Iptu Erwin kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti rekaman video saat kejadian dan hasil visum korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video saat terjadinya aksi penganiayaan dan visumnya,” katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mandai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.