Suami Aniaya Istri Pakai Helm dan Sajam karena Tak Terima Ditegur Saat Mabuk

Posted on

Suami di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial HA (37), ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, YR (27) dengan menggunakan helm dan badik. Aksi pelaku dilakukannya karena kesal ditegur saat mabuk.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu pada Kamis (24/4). Pelaku diamankan sehari setelah kejadian.

“Saat pelaku pulang dari meminum-minuman keras, ditegur oleh korban,” kata Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Saat itu, korban meminta agar pelaku memperhatikan anaknya yang sedang sakit. Namun teguran korban membuat pelaku tersinggung.

“Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan helm, baskom, kursi, dan badik,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban pun melaporkan suaminya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kecamatan Marusu pada Jumat (25/4). Kepada polisi, pelaku mengaku melempar baskom ke arah istrinya namun tidak mengenai korban.

“Pelaku mengakui telah memukul pakai helm, kursi maupun badik karena pelaku mabuk berat akibat minum minuman keras jenis ballo,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fajar, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Maros. Selain pelaku, penyidik turut mengamankan baskom dan helm yang digunakan pelaku menganiaya istrinya.

“Untuk terlapor terancam dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.