Suami di Lubuklinggau yang Pukul Istri Pakai Botol Air Keras Jadi Tersangka

Posted on

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AW (47) yang memukul istrinya yakni M (44) menggunakan botol berisi air keras hingga membuat wajah dan badan korban terluka hingga melepuh ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Penganiayaan itu terjadi di Pasar Inpres Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Benar, setelah dilakukan gelar perkara dan semua unsur pidana perkara ini terpenuhi, kita pun menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Kamis (19/6/2025).

Kurniawan menjelaskan awalnya tersangka datang ke toko kembang milik korban di pasar tersebut untuk meminta STNK motor kepada korban, namun tidak diberikan oleh korban.

“Lalu tersangka marah-marah dan langsung memukul korban menggunakan botol yang berisikan air keras (cuka parah) di bagian kepala korban sampai botol tersebut pecah sehinggi air keras tersebut mengenai seluruh tubuh korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka bakar akibat air keras dan mengalami luka-luka di bagian kepalanya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.

“Usai kejadian tersebut, adik korban kemudian langsung membuat laporan resmi ke Polres Lubuklinggau dan akhirnya tersangka menyerahkan diri ke polisi di hari yang sama (15/6/2025) pada malam hari,” ungkapnya.

Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *