Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat produksi batu bara di wilayahnya kembali mencapai 100 juta ton. Angka produksi ratusan juta ton itu tercapai dalam 3 tahun terakhir atau sejak 2023.
“Produksi batu bara Sumsel pada tahun 2024 mencapai 113,2 juta ton, melampaui capaian tahun sebelumnya 105,8 juta ton. Sementara target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton, realisasi hingga awal november sudah 100 juta ton lebih,” ujar Asisten I Setda Sumsel Apriyadi, Rabu (31/12/2025).
Menurut Apriyadi, tingginya produksi baru bara Sumsel harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman dan tertib. Jangan sampai, persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, debu, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan lainnya terus terjadi.
“Penetapan larangan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum terhitung 1 Januari 2026 dan adanya jalan khusus diharapkan akan semakin membuat produksi meningkat nantinya,” katanya.
Pemprov Sumsel dalam merealisasikan pembangunan jalan hauling itu akan membentuk tim verifikasi pembangunan jalan khusus pertambangan. Tim ini akan memastikan kesiapan infrastruktur jalan, termasuk kerja sama antarperusahaan tambang dalam penggunaan jalan khusus.
Ditarget, 20 Januari mendatang jalan khusus itu selesai. Sementara pembangunan jalan berlangsung, pemprov meminta hasil produksi batu bara disimpan di stockpile.
“Selain itu, pemprov juga akan membentuk tim terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri, untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap perusahaan angkutan batu bara yang masih melanggar ketentuan dan nekat menggunakan jalan umum,” katanya.
Apriyadi menambahkan, dari hasil inventarisasi, tercatat 6 pemegang IUP operasi produksi telah menyatakan kesiapan menggunakan jalan khusus dan tak lagi melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Namun, masih terdapat 22 pemegang IUP lainnya yang belum menyatakan kesiapan dan diminta segera menyelesaikan pembangunan atau kerja sama jalan khusus.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Sumsel 5/2011 yang secara tegas mengatur kewajiban penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara lintas kabupaten/kota,” tegasnya.
Pemprov Sumsel berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemda, APH, dan pelaku usaha tambang, dapat membangun komitmen bersama untuk mematuhi kebijakan ini.
“Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” tukasnya.







