Syarat Penerima Prioritas KIP Kuliah 2025? Simak Penjelasan dan Kriterianya

Posted on

Pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025. Peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mesti mengecek kriteria penerima prioritas.

Dikutip infoEdu, sebanyak 253.421 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dinyatakan lulus perguruan tinggi negeri tujuan. Dari total tersebut, sebanyak 83.539 merupakan calon penerima KIP Kuliah. Terdapat sejumlah proses penyaringan hingga ditetapkan secara penerima prioritas.

Sebagaimana tertulis dalam pengumuman SNBT 2025 bahwa pendaftar KIP Kuliah masih berstatus sebagai calon penerima dan harus lolos verifikasi melalui data akademik dan ekonomi. Proses ini dilakukan dengan cara mengecek dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.

Apabila peserta memenuhi ketentuan dan syarat program KIP Kuliah maka berhak menerima bantuan dari pemerintah. Lantas, apa saja syarat penerima prioritas KIP Kuliah 2025? Berikut infoSumbagsel berikan penjelasan lengkap hingga tahapan yang harus dilewati.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi yang diberikan pemerintah untuk mahasiswa berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini akan memberikan bantuan kuliah gratis hingga tunjangan hidup sesuai dengan ketentuan.

Peserta UTBK SNBT 2025 calon pemegang KIP Kuliah harus menjadi penerima prioritas agar mendapatkan bantuan. Penerima prioritas adalah mahasiswa yang lolos verifikasi akademik dan ekonomi oleh perguruan tinggi bersangkutan. Peserta tersebut akan diusulkan namanya oleh perguruan tinggi bersangkutan untuk menjadi calon penerima KIP Kuliah.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menetapkan usulan nama penerima KIP Kuliah dari perguruan tinggi. Peserta tetap melanjutkan proses registrasi atau daftar ulang di kampus bersangkutan dan menunggu hasil penetapan Kemendikti.

Dalam aturan KIP Kuliah, prioritas penerima ditentukan oleh persyaratan ekonomi yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Adapun kriteria penerima prioritas sebagai berikut:

1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN

2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial yang lulus seleksi mandiri di PTN

3. Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 P3KE

4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan

5. Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan

Dari ketentuan ini, calon penerima KIP Kuliah yang lolos SNBT 2025 termasuk prioritas penerima KIP Kuliah 2025 apabila pemegang KIP SMA atau memenuhi syarat lainnya.

Adapun persyaratan ekonomi peserta KIP Kuliah yang telah ditentukan sebagai berikut:

1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah
2. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS
3. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu

Itulah penjelasan syarat penerima prioritas KIP Kuliah 2025 lengkap dengan penjelasan dan kriterianya. Semoga berguna, ya.

Apa itu Penerima Prioritas KIP Kuliah?

Syarat Penerima Prioritas KIP Kuliah 2025

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *