Remaja putri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum setelah melakukan perundungan. Polisi tidak menahan pelaku karena masih berusia 13 tahun.
Tag: anak berhadapan dengan hukum
Remaja Putri Pelaku Perundungan Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Remaja putri pelaku perundungan di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan terancam pidana penjara. Kasus perundungan ini viral di media sosial.