Seorang ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya berusia 14 tahun berulang kali. Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Seorang ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya berusia 14 tahun berulang kali. Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.