Kejati Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara gratifikasi dalam kegiatan pembangunan di Dinas PUPR Banyuasin.
Kejati Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara gratifikasi dalam kegiatan pembangunan di Dinas PUPR Banyuasin.