Dua kurir ganja ditangkap polisi setelah mengirim 200 kg ganja dengan upah Rp 60 juta. Mereka akan dijerat dengan hukuman penjara 20 tahun.
Dua kurir ganja ditangkap polisi setelah mengirim 200 kg ganja dengan upah Rp 60 juta. Mereka akan dijerat dengan hukuman penjara 20 tahun.