Remaja putri pelaku perundungan di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan terancam pidana penjara. Kasus perundungan ini viral di media sosial.
Remaja putri pelaku perundungan di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan terancam pidana penjara. Kasus perundungan ini viral di media sosial.