Kejati Lampung menetapkan dua pejabat BUMN sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka, dengan kerugian negara mencapai Rp 66 miliar. Simak selengkapnya di sini.
Kejati Lampung menetapkan dua pejabat BUMN sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka, dengan kerugian negara mencapai Rp 66 miliar. Simak selengkapnya di sini.