Polda Lampung menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung. Identitas tersangka adalah Riduan, Asmuni, dan Sayuti yang kini ditahan di Mapolda Lampung.
Polda Lampung menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung. Identitas tersangka adalah Riduan, Asmuni, dan Sayuti yang kini ditahan di Mapolda Lampung.