Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Mereka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Mereka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.