Kejati Bengkulu menetapkan dua orang ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Mereka ditahan dan kasusnya masih dikembangkan.
Kejati Bengkulu menetapkan dua orang ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Mereka ditahan dan kasusnya masih dikembangkan.