Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD. Tersangka dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD. Tersangka dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.