PT KAI Divre IV Tanjungkarang angkat bicara terkait viral WNA yang menyelinap di kereta Babaranjang. Pelaku terancam pidana penjara atau denda Rp 15 juta.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang angkat bicara terkait viral WNA yang menyelinap di kereta Babaranjang. Pelaku terancam pidana penjara atau denda Rp 15 juta.