Kejati Lampung menetapkan dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar. Ada kemungkinan tersangka baru muncul dalam kasus ini.
Kejati Lampung menetapkan dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar. Ada kemungkinan tersangka baru muncul dalam kasus ini.