Wanita di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial M melapor ke polisi lantaran foto syurnya disebar ke media sosial oleh terlapor, J. Terlapor menyebar foto syur tersebut di media sosial Facebook lantaran pelapor belum membayar utang.
Diketahui awalnya pelapor meminjam uang kepada terlapor pada Kamis (8/1/2026) sebesar Rp 200 ribu karena kebutuhan mendesak. Terlapor pun setuju meminjamkan uang dengan syarat harus dikembalikan pada Kamis (15/1/2026) sebesar Rp 350 ribu.
Selain itu, terlapor juga meminta agar pelapor berfoto hanya dengan menggunakan pakaian dalam sambil memegang KTP sebagai jaminan. Karena pelapor sedang terdesak, akhirnya syarat itupun dilakukannya.
Ketika sudah jatuh tempo, pelapor belum membayar utang tersebut sehingga terlapor pun kesal dan langsung menyebarkan foto tersebut di akun Facebook miliknya.
Selain itu, terlapor juga menyebar foto suami dan KTP pelapor. Dalam postingan tersebut, terlapor melontarkan kata-kata kasar dan mengancam tidak akan menghapus foto tersebut sebelum utang pelapor lunas.
Karena malu, pelapor pun langsung melunasi utang tersebut dan foto tersebut pun baru dihapus oleh terlapor. Meskipun begitu, pelapor tidak terima lantaran foto syur serta identitasnya disebar luas di media sosial oleh terlapor sehingga ia pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan saat dikonfirmasi.
“Ya benar, tadi malam (Kamis, 15/1/2026 sekitar pukul 23.30 WIB) korban datang ke Polres Lubuklinggau dan membuat laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dialaminya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (16/1/2026).
Dodi mengungkapkan laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk berkas dan buktinya sudah lengkap. Laporannya sudah kami terima dan sekarang sedang dilakukan proses penyelidikan,” ujarnya.







