Tambang minyak ilegal di Jambi akan diberi izin. Namun, dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi masyarakat.
“Rencana ini kan merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Adanya langkah ESDM ini, kita kemudian inventarisir semua sumur minyak ilegal itu ada sebanyak 5.600 sumur,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (8/7/2025).
Saat ini, kata Al Haris, pemprov sudah mempersiapkan langkah besar untuk melegalkan penambangan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat secara ilegal itu. Apalagi selama ini, tambang sumur minyak ilegal itu sudah membahayakan masyarakat terutama kerap terjadi kebakaran.
“Praktik ilegal drilling ini kan sangat membahayakan masyarakat sendiri. Ini juga dampak buruknya terhadap lingkungan juga serta sering menyebabkan kebakaran, jika dikelola baik maka tidak ada lagi dampak buruk itu,” ujarnya.
Selain itu, Permen ESDM ini membuka peluang kerja sama antara K3S dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi masyarakat untuk mengelola dan menyerap produksi dari pengeboran tradisional itu.
Al Haris berharap dengan adanya regulasi yang baik tersebut, Jambi dapat meraih potensi pendapatan yang besar dari sumur rakyat yang akan dilegalkan itu.
“Ini baik dampaknya kan jika dikelola oleh BUMD atau Koperasi, ini juga bisa jadi sumber pendapatan baru buat daerah Jambi dengan mengelola sumur-sumur ini. Kami juga akan menyiapkan aturannya yang sangat jelas, dan ini harus kita persiapkan agar jadi tambahan pendapat buat Jambi,” jelasnya.
Al Haris pun meminta wilayah-wilayah di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Muaro Jambi segera melaporkan jumlah sumur yang ada di daerah masing-masing.
Dia pun optimistis bahwa pendapatan dari sumur rakyat yang dilegalkan akan sangat signifikan. Apalagi jika dikelola baik oleh BUMD atau koperasi hasilnya dari migas itu bisa besar yang nanti akan diterima daerah dari bagi hasil Migasnya.
“Dana bagi hasil migas yang diterima Pemprov Jambi saat ini sudah sekitar Rp 160 miliar. Jika ditambah dengan potensi sumur rakyat, maka dana bagi hasil ini akan meningkat, dan potensi buat daerah-daerah yang memiliki sumur minyak tradisional ini,” tegasnya.