Polda Jambi masih mendalami laporan remaja perempuan berinisial K (17), yang dijual tantenya untuk melayani pria hidung belang. Polisi diketahui sudah memeriksa bibi remaja tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Dia menyebut keterangan dari korban masih berubah-ubah.
“Sedang kita dalami dan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor juga sudah kita panggil dan periksa,” kata Jimmy, Kamis (20/11/2025).
Jimmy mengungkap antara korban dan terlapor saling bantah atas peristiwa itu. Maka dari itu, mendalami keterangan keduanya.
“Kita harus dalami betul, karena mereka masih saling tuding,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Polda Jambi akan memeriksa orang-orang dekat dari korban maupun terduga pelaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Jambi berinisial TW (35), melaporkan adik kandungnya ke Polda Jambi. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana putrinya yang masih berusia 17 tahun diduga dijual kepada pria hidung belang.
TW menceritakan kejadian itu terjadi pada bulan Desember 2024 lalu. Ketika itu, dia menitipkan putrinya berinisial K, kepada adik kandungnya yang juga perempuan berinisial WP (30), karena ikut suami pindah dinas ke luar kota.
“Kejadian awal bulan Desember, waktu saya nggak di rumah. Anak saya saya titip ke adik saya,” kata TW saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Dari cerita anaknya, TW mengungkap bahwa pada bulan Desember 2024, putrinya diajak oleh adiknya berinisial WP bersama temannya yang juga perempuan berinisial RC. Ketika itu, putrinya ditelepon untuk pergi nongkrong di cafe.
Setelah dijemput sekitar pukul 19.00 WIB, ternyata putrinya itu dibawa ke salah kosan perumahan di Mendalo, Muaro Jambi. Di kosan itu, korban dipaksa masuk ke dalam rumah.
“Bajunya dibuka paksa, tangannya diikat. Cowok itu ngomong ‘aku ini sudah bayar dengan tante kau’,” ungkapnya.
Mendengar cerita anaknya, TW kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Laporan TW itu diterima Polda Jambi dan teregister dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI. TW turut menyertakan hasil visum dan hasil diagnosa kondisi kejiwaan sang anak.
