Dewan Pengupahan Sumatera Selatan menargetkan pembentukan lembaga yang mengatur upah minimum di empat daerah sebelum akhir tahun. Jika terbentuk, maka upah mininum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditentukan akan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Lahat telah dipastikan akan memiliki dewan pengupahan. Sebelum akhir tahun kita harapkan dewan pengupahan akan terbentuk juga di OKI (Ogan Komering Ilir), OKU (Ogan Komering Ulu), dan OKU Selatan,” ujar Angota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Minggu (26/4/2025).
Dengan tambahan empat daerah itu, maka dewan pengupahan akan ada di 11 daerah. Sebelumnya, dewan pengupahan sudah ada di Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim.
“Mudah-mudahan terbentuk di 11 daerah dan sudah bisa menentukan upah yang layak untuk wilayahnya sendiri,” kata Sekretaris DPD KSPSI Sumsel ini.
Dia memastikan, pembentukan dewan pengupahan di daerah akan membuat upah pekerja lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan Pemprov Sumsel. Selama ini, daerah yang memiliki dewan pengupahan mengikuti penetapan upah dari provinsi.
“Setelah dibentuk nilainya akan lebih tinggi dari yang ditetapkan provinsi. Kita berharap 5 tahun ke depan semua kabupaten/kota punya dewan pengupahan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dewan pengupahan akan terbentuk di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pembentukannya akan memastikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK) pekerja di wilayah itu sesuai dengan pembahasan dan masukan buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Dewan pengupahan sudah disetujui terbentuk tahun ini di Lahat oleh Pak Bupati. Hadir juga Kadisnaker Lahat yang diminta untuk segera melaksanakannya,” ujar Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, Jumat (25/4/2025).
Dengan adanya dewan pengupahan, maka pekerja di Lahat tak lagi berpatokan pada upah yang ditetapkan provinsi melalui UMP dan UMSP. Pekerja di Lahat akan punya patokan sendiri terhadap upah sektoral mereka pada 2026.
“Dengan adanya dewan pengupahan maka dipastikan upah yang diterima pekerja di Lahat akan lebih besar dari UMP atau UMSP yang ditetapkan provinsi,” katanya.