Tata Cara Cek BLT Kesra Resmi Lengkap Kriteria Penerima-Jadwal Cair

Posted on

Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) merupakan program bantuan yang dikelola oleh Pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata di Kemensos RI.

Pada tahun 2025, bantuan ini telah dimulai sejak akhir Oktober dan disalurkan melalui dua jalur yaitu Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank yang dikelola oleh pemerintah dan PT Pos Indonesia.

Bagaimana cara cek dana BLT Kesra Desember 2025 serta syarat penerima? Mari simak pembahasan lengkap perihal bansos tersebut di bawah ini.

Pencairan dana BLT dibuka mulai dari akhir bulan Oktober hingga Desember. Nominal dana yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 300.000 per KPM yang dicairkan secara bertahap.

Total bantuan yang akan diterima melalui batuan ini, adalah sebesar Rp 900.000. Untuk cara mengeceknya cukup mudah dan bisa dilakukan dirumah, hanya membutuhkan data diri yang sesuai dengan KTP yang terdaftar di DTKS.

Jika NIK infoes sudah terdaftar sebagai penerima, sistem akan langsung menampilkan status penerima, jenis bantuan dan kapan penyalurannya.

Ada dua cara yang digunakan pemerintah dalam melakukan penyaluran dana bantuan BLT Kesra. Diantaranya:

1. Dana akan langsung ditransfer melalui rekening penerima melalui Bank Himbara, yaitu bank yang dikelola langsung oleh pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri dan lain-lain.

2. Cara kedua adalah masyarakat bisa langsung mengambil uang secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah menargetkan untuk menjangkau 18 juta masyarakat yang tergolong sebagai KPM melalui Bank Himbara, sementara melalui PT Pos Indonesia, itu ditargetkan sebesar 17 juta.

Selain itu, melalui laman resminya Komdigi mengupayakan agar masyarakat dapat menerima BLT Kesra secara cepat dan melalui sistem digital yang lagi dipersiapkan oleh pemerintah.

Program ini mengupayakan untuk memberikan bantuan tepat sasaran. Agar berhasil menjalankannya, pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi penerima BLT kesra, yaitu:

Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini ialah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kemensos. Hal ini memungkinkan penerima untuk mengetahui status, desil, dan jenis bantuan yang diterima.

Bansos yang ada di Indonesia menargetkan orang-orang yang masuk kedalam Keluarga kurang mampu. Pemerintah menilainya melalui penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan kelayakan hidup.

Keluarga yang diutamakan biasanya lansia yang tidak berpenghasilan, penyandang disabilitas, masyarakat yang di PHK dan keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Penerima BLT diwajibkan tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT dan bantuan lainnya, tujuan ditetapkan sedemikian, agar semua masyarakat dapat merasakan bantuan dan tidak ada tumpang tindih yang terjadi.

Pemerintah melakukan pendataan bagi penerima melalui NIK yang ada pada Kartu keluarga dan KTP. Selain itu, penerima juga diwajibkan memiliki e-KTP yang masih berlaku agar proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Maka dari itu, isilah data dengan sesuai dan lakukan pengecekan secara berulang. Untuk memastikan tidak adanya kesalahan data yang mengakibatkan dana turun terlambat.

Dilansir melalui situs resmi Kemensos RI, melakukan pembaruan data secara berkala harus dilakukan, sebab dalam sebuah keluarga, akan ada perubahan terkait jumlah anggota keluarga atau perubahan kondisi perekonomian. Jika terjadi hal ini, masyarakat harus segera melaporkan kepada pemerintah terdekat, seperti Kades, Camat atau Lurah.

Syarat yang tidak kalah penting, adalah penerima harus termasuk WNI, hal ini dibuktikan dengan KTP yang dimiliki oleh penerima.

1. Masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau pra-sejahtera di lingkungan masyarakat

2. Keluarga yang tidak memiliki pendapatan yang tetap

3. Keluarga yang belum menerima jenis bantuan lain

4. Belum terdata sebagai penerima BLT

5. Penyandang Disabilitas

6. Lansia yang tidak memiliki pekerjaan

7. Memiliki keluarga dengan penyakit Kronis

BLT kesra menyasar keluarga yang masuk kedalam kategori desil 1 hingga 4, kategori ini berdasarkan dengan DTSEN yang telah terdata di pemerintahan. Berikut penjelasannya:

1. Desil 1 (Sangat Miskin), kategori pertama yaitu keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang sangat rendah hingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang hingga papan.

2. Desil 2 (Miskin), kategori kedua, yaitu keluarga yang masih membutuhkan dukungan dana, meski lebih sejahtera dibanding desil 1, kelompok ini masih harus menjadi pantauan karena sangat rentan.

3. Desil 3 (Hampir Miskin), Keluarga ini masih berada di ambang miskin. Kondisi ekonominya tidak menentu dan rentan menghadapi krisis ekonomi, seperti kenaikan harga barang.

4. Desil 4 (Rentan Miskin), yang terakhir ada kelompok yang sangat rentan miskin, ada sekitar 40% penduduk yang masuk golongan ini. Mereka memiliki pendapatan, namun masih tergolong rendah dan masih membutuhkan pantauan.

BLT Kesra hanya akan cair satu kali dalam satu tahun, total bantuannya sebesar Rp 300.000 per-bulan. Jika cair hanya satu kali, maka masyarakat akan menerimanya pada bulan Desember sebesar Rp 900.000.

Untuk kepastian tanggal pencairannya, bergantung pada proses verifikasi data yang ada di pemerintahan serta kesiapan dana yang akan diberikan. Jika semua rampung, biasanya pemerintah akan segera memberikan himbauan resmi melalui RT/RW setempat untuk melakukan pencairan dana, baik melalui kantor pos atau Bank himbara.

Nah, itulah penjelasan yang telah infoSumbagsel bahas terkait BLT Kesra. Semoga Menjawab Pertanyaan infoers ya!

Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.

Cara Cek BLT Kesra 2025

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Mekanisme Penyaluran BLT Kesra

Syarat Penerima BLT

1. Terdaftar dalam Data Resmi Milik Pemerintah

2. Masuk Kedalam Keluarga Rentan

3. Tidak Menerima Bantuan Ganda

4. Memiliki Identitas Yang Valid

5. Melakukan Pembaruan Data secara berkala

6. Warga Negara Indonesia

Kategori Penerima BLT Kesra

Kriteria Penerima BLT Kesra

Jadwal Penyaluran BLT Kesra 2025