Pembunuh wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan, berinisial APS (22) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yakni bernama Febrian alias Febri (22).
Pelaku ditangkap di Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selatan, tak jauh dari kediamannya, Rabu (15/10) malam.
Diketahui, korban ditemukan tewas di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/10/2025) siang.
“Benar, pelaku sudah ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (15/10/2025).
Setelah berhasil menangkap pelaku, motif dari pembunuhan yang dilakukan Febri pun terungkap. Motif dari kejadian itu karena kesepakatan open BO yang tidak sesuai.
Sebelum kejadian, kata Nandang, antara pelaku dan korban terlibat perkenalan melalui media sosial. Mereka kemudian sepakat untuk bertransaksi Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan layaknya suami istri dan berlanjut check-in di kamar hotel.
Setelah berada di kamar hotel, sambung Nandang, Febri memberikan uang ke korban lalu keduanya melakukan hubungan badan satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua korban menolak.
“Kemudian korban meminta pelaku keluar dari kamar,” kata Nandang, Kamis (16/10/2025).
Ditolak, Febri pun tersulut emosi. Dia marah dan seketika menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam.
“Pelaku juga mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua
tangan korban dengan jilbab warna pink,” katanya.
Usai memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor milik korban, kemudian melarikan diri ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) korban ditemukan pihak hotel sudah tidak bernyawa. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Banyuasin.
Namun, saat polisi melakukan pengembangan barang bukti yang diduga dibuang pelaku, Febri berusaha melarikan diri hingga petugas menembak kakinya.
“Sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut,” ungkapnya.
Atas pembuatannya, pelaku kini ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.
Sementara itu, Febrianto mengaku selama pelariannya usai kabur menghabisnya nyawa korban, ia kerap dihantui korban. Dia ketakutan, namun enggan menyerahkan diri.
“Iya Pak, saya dihantuinya Pak. Saya takut (tapi enggan menyerahkan diri),” singkatnya saat ditanyai wartawan, Kamis.