Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pemerintah Kota Palembang menerapkan kebijakan penggabungan kantor bersama bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini dilakukan untuk menekan penggunaan APBD sekaligus mendongkrak asset milik pemerintah kota agar lebih produktif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang pemerintah daerah.
Dia juga menjelaskan, dalam jangka panjang penggabungan kantor bersama berpotensi membuka sumber pendapatan baru bagi daerah. Hal itu dimungkinkan karena sejumlah gedung yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan kembali dan tidak menjadi beban biaya.
“Jangka pendeknya, dalam menjalankan kebijakan ini kalau bisa menggunakan APBD seminimal mungkin atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali. Jangka panjangnya untuk ke depannya akan ada potensi kantor kami tidak lagi ditunggu. Kantor yang tidak digunakan itu akan dipergunakan dan berpotensi mendapatkan pemasukan atau pendapatan baru,” ujarnya.
Menurut Nashir, kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari penataan ulang manajemen biaya serta pengelolaan aset daerah agar lebih efisien dan bernilai tambah.
Ia menilai konsep perkantoran saat ini juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Pola kerja tidak lagi harus sepenuhnya bergantung pada ruang fisik.
“Jadi kebijakan ini dibuat untuk menata ulang manajemen biaya, sekaligus menggali potensi agar aset tidak terlalu memakan banyak biaya, tapi justru bisa menambah pendapatan. Sekarang ini bekerja bisa di mana saja, work from anywhere, work from anytime. Tidak semua harus tatap muka, semuanya bisa melalui media digital,” jelasnya.
Karena itu, Nashir menegaskan Pemkot Palembang tidak perlu memiliki terlalu banyak gedung perkantoran, selama fasilitas yang tersedia memadai dan efisien.
“Tidak perlu kantor itu banyak-banyak, tapi yang diperlukan sekarang adalah fasilitas. Kantor bisa digabung asal fasilitasnya bagus dan efisien,” ungkapnya.
Dalam tahap awal, Pemkot Palembang akan menata ulang kantor-kantor perangkat daerah di kawasan perkantoran BPN PTSD dan Mal Pelayanan Publik Jakabaring.
“Rencana awalnya, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata akan pindah ke Jakabaring. Kantor BPN PTSD pindah ke bekas Dispora dan Pariwisata, sementara Mal Pelayanan Publik akan pindah ke salah satu mal di Palembang dengan sistem sewa,” jelas Nashir.
Setelah tahap awal rampung, Pemkot Palembang akan melanjutkan ke tahap optimalisasi aset. Kantor-kantor yang tidak lagi digunakan akan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain agar kembali memberikan kontribusi bagi daerah.
Selain efisiensi anggaran, penggabungan kantor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antarOPD yang memiliki keterkaitan erat, seperti sektor infrastruktur, dengan pemanfaatan fasilitas bersama. Kebijakan penggabungan kantor bersama ini akan direalisasikan secara bertahap dan ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker info.com







