Terdakwa Rika Amalia Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Posted on

Terdakwa Rika Amalia divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap adik iparny sendiri, Aisyah Nur Fadillah. Atas putusan tersebut, Rika menyatakan pikir-pikir.

Pada Kamis (17/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari jaksa.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Rika Amalia,” tegas hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Rika Amalia yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki anak balita.

Usai mendengar putusan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto menuntut terdakwa Rika Amalia dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut motif Rika adalah dendam pribadi karena korban kerap berkata kasar dan menuduh bahwa anak dalam kandungan Rika bukan anak kandung dari suaminya yang merupakan kakak kandung korban.

Dendam itu memuncak hingga Rika merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis Tengwang (obat hama) seberat 250 gram secara daring melalui aplikasi TikTok seharga Rp 47 ribu.

Racun tersebut lalu dilarutkan dalam air dan dimasukkan ke botol kemasan air mineral kecil. Untuk memancing korban, Rika membuat status WhatsApp berisi tantangan berhadiah Rp300 ribu bagi siapa pun yang berani meminum isi botol tersebut.

Korban, Aisyah, yang melihat status itu, menyanggupi tantangan. Pada 19 Desember 2024, ia mendatangi rumah Rika dan meminta botol tersebut. Meski sempat bertanya tentang rasa dan asal air, Aisyah tetap meminumnya setelah menerima uang tunai Rp300 ribu dari Rika.

Tak lama setelah menenggak cairan, korban mulai mengeluh panas di tubuhnya lalu pingsan dan terjatuh, membentur kloset kamar mandi.

Dalam kondisi panik, Rika sempat menyembunyikan tubuh korban di balik lemari pakaian dan menguncinya rapat. Ia bahkan berbohong kepada mertuanya yang menanyakan keberadaan Aisyah.

Beberapa jam kemudian, Rika pergi membawa anaknya ke penginapan dan membuang botol racun ke saluran air. Ia akhirnya diamankan setelah dihubungi oleh suaminya, Yudha Andriyansah, dan kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang.