Terlilit Utang, Supri Nekat Curi Sawit Milik Perusahaan di Musi Rawas baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang sopir di Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Supri (38) ditangkap polisi usai kepergok mencuri buah sawit milik perusahaan tempat ia bekerja. Saat diinterogasi, tersangka nekat mencuri lantaran terlilit utang.

Tersangka ditangkap di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda menceritakan saat itu PT Dapo Agro Makmur (DAM) tengah melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan di Kecamatan BTS Ulu dan akan dibawa menuju ke pabrik di Kecamatan Muara Lakitan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Buah sawit tersebut pun dibawa menggunakan mobil truk yang saat itu dikendarai oleh tersangka. Karena merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, salah satu pegawai perusahaan tersebut pun melaporkan hal tersebut ke penjaga di sana untuk mengintai tersangka,” katanya, Rabu (23/7/2025).

Setibanya di TKP, kata Novra, dua orang penjaga keamanan perusahaan tersebut melihat tersangka tiba-tiba menghentikan mobil truknya dan menurunkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang.

“Saat tersangka sedang menunggu pembeli buah sawit tersebut, pihak keamanan pun langsung mengamankan tersangka. Terlihat tersangka sudah menurunkan sebanyak 52 janjang sawit seberat 884 kg yang nantinya akan dijualnya kepada seseorang berinisial MI,” jelasnya.

Setelah diamankan, polisi langsung menuju TKP dan mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti tersebut ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran ia terlilit utang yang tunggakannya akan naik terus bila tidak segera dibayar,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *