Tersangka Narkotika Residivis Kembali Ditangkap dengan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Pangkalbalam

Posted on

Niko alias Niko Sekew (40), pria asal Kabupaten Bangka Tengah yang diringkus atas kepemilikan 5 Kg sabu ternyata residivis. Niko yang baru keluar penjara 2020 ini berniat membawa sabu itu ke pulau Jawa.

“Betul, Niko ini merupakan residivis. Dua kali dia masuk penjara pada 2016 dan baru bebas tahun 2020. Kasusnya sama, peredaran narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Niko diringkus di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada Minggu (20/4/2025), pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan ini petugas menemukan 5 kilogram sabu-sabu di dalam mobil tersangka.

“Barang bukti kita temukan di dalam mobil. Ada 5 paket besar dan satu paket kecil berisikan sabu, beratnya 5.000 gram atau 5 kilogram,” tegasnya.

Tersangka Niko berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gariknya. Tim Subdit II Ditresnarkoba diterjunkan dan meringkusnya.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan. Anggota kemudian menemukan paket tersebut di dalam mobil,” tegasnya kembali.

Kepada petugas, Niko mengaku barang tersebut akan dibawa ke luar Bangka. Diketahui, kapal yang dinaiki tersangka tujuannya ke Jakarta.

“Asal barang masih dalam penyelidikan, termasuk peran tersangka Niko ini. Yang bersangkutan masih kita periksa, untuk perkembangan segera kita sampaikan,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana di wilayahnya.

“Ini ketegasan dan komitmen Polda Babel seperti apa yang disampaikan Kapolda Irjen Hendro Pandowo yang siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus tersangka narkotika bernama Niko alias Niko Sekew (40). Dari tangan Niko, polisi berhasil menyita 5 kilogram sabu.

“Iya benar, ditangkap pada Minggu malam. Tersangka atas nama inisial NI alias Niko Sekew warga Tanjung Gunung,” jelas Kombes Fauzan, Selasa (22/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *