Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusianto ternyata gugur setelah mengalami luka tembak di bagian dada yang tembus ke jantung dan paru usai ditembak Kopda Bazarsah. Saat penggerebekan, dia tidak memakai rompi anti peluru.
Hal ini diungkapkan oleh ahli forensik dari RS Bhayangkara Lampung dokter Chatrina Andriyani bersama dokter I Putu Suwartama di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).
“Korban atas nama Lusianto meninggal dunia akibat luka tembak yang mengenai dada tembus ke jantung dan paru korban,” kata dokter Chatrina, Senin.
Kata dokter Chatrina, saat dia menerima jenazah korban AKP Lusianto, saat itu ia hanya memakai seragam dan tidak mengenakan rompi anti peluru atau sejenisnya.
Awal pemeriksaan pihaknya melakukan radiologi untuk melihat pelurunya bersarang di AKP Lusiyanto ditembak di bagian dada yang tembus ke jantung dan paru – paru. Proyektil tersebut bersarang di tulang iga belakang yang membuat organ vitalnya, paru-paru dan jantung rusak sehingga membuat korban meninggal dunia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Saat tertembak di bagian dada, proyektil sepanjang 1,7 cm menembus paru paru dan jantung korban. Ada pendarahan massif di paru-paru sebelah kiri dan pendarahan ringan di jantung. Kemudian proyektil tersebut terakhir tertanam di tulang iga belakang,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan bagian dalam, kata Chatrina, ditemukan resapan darah di otot kanan dada hingga ke usus halus. Lalu ditemukan serpihan proyektil di tulang iga belakang dan penggantung usus.
“Proyektil yang masuk ke tubuh korban ada sebagian pecah dan lalu bersarang di iga belakang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan luar ditemukan bengkak di puncak bagian kepala kiri korban dan luka memar di lengan kanan atas.
“Itu adalah ciri-ciri luka tembak masuk,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menyimpulkan bahwa luka tembak yang dialami Lusianto adalah luka tembak jarak jauh.
“Luka tembak masuk jarak jauh. Lalu proyektil tidak menembus tubuh dan bersarang di iga belakang,” ujarnya.
Sementara itu majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan di dalam persidangan bahwa AKP Lusianto ditembak dua kali oleh terdakwa Kopda Bazar.
“Dalam keterangan BAP terdakwa ini, sebelum peluru kedua menembus dada korban Lusianto, terdakwa menembakkan tembakan dua kali ke kepada korban namun satu gagal dan satu mengenai dada korban,” ujarnya.