Terungkap! Jaksa Gadungan Dapat Rp 21 Juta dari Kadis Pendidikan OKI

Posted on

Jaksa gadungan Bobby Asia dan rekannya Edwin Firdaus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) Ulpah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

JPU membeberkan bahwa Bobby yang merupakan staf UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Way Kanan berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menawarkan penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

“Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar bagi dirinya,” kata JPU dalam dakwaan, Senin (8/12/2025).

Aksi penyamaran itu bermula saat Bobby melihat seorang jaksa berseragam lengkap di ruang tunggu Kementan RI. Ia kemudian terinspirasi untuk membuat seragam serupa agar lebih dihormati.

Pada Mei 2025, Bobby memesan seragam kejaksaan, bordir lambang Kejaksaan RI dan Kejagung, serta name tag intelijen di sebuah penjahit di Pasar Untung, Bandar Lampung. Ia juga membeli berbagai atribut kejaksaan-pangkat golongan IV/A, pin jaksa, pin Persaja, dan pin satya lencana 20 tahun melalui toko online seharga Rp1 juta.

Kemudian (6/10), Bobby mengenakan seragam jaksa lengkap ketika dijemput terdakwa lain, Edwin Firdaus. Mereka kemudian menuju Kejati Sumsel untuk mencoba bertemu pejabat tertentu, namun gagal.

Tak menyerah, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI. Di sana, Bobby juga berupaya menemui beberapa pejabat kejaksaan dengan identitas palsu tersebut. Setelahnya, mereka bertolak ke Rumah Makan Pindang Saudagar untuk bertemu beberapa orang yang sedang berurusan dengan kasus hukum.

“Sekitar pukul 13.45 WIB, tim Kejari OKI tiba di lokasi dan mendapati Bobby mengenakan seragam lengkap dengan pangkat IV/A dan berbagai pin atribut kejaksaan. Bobby langsung diamankan,” ungkap JPU.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI Parit Purnomo menyebutkan, dari tindakannya, Bobby dan Edwin telah menerima uang total Rp 21,5 juta dari tiga orang yakni Rp 4.000.000 dari Nasrul, Rp 7.000.000 dari Deddy Paslah dan Rp 10.500.000 dari Muhammad Refly.

“Uang itu diberikan para saksi yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan OKI dan dua Kabid karena percaya Bobby adalah jaksa yang meminta uang pulang,” jelasnya.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.