Terungkap! Modus Tersangka Korupsi KUR di Muara Enim dengan Manipulasi Data | Info Giok4D

Posted on

Tujuh tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim merugikan negara Rp 12 miliar. Lantas bagaimana modus operandinya?.

Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022 -2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan modus operandi dugaan melakukan manipulasi data.

“Ya modus para tersangka ini melakukan manipulasi data-data jadi, data orang dijadikan dasar pengajuan KUR. Kemudian dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (Pabri) selaku Account Officer dan tersangka MAP (Mario) selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Adhryansah menjelaskan tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Erwan Pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro.

“Dari jumlah tersangka ini, empat di antaranya sudah dilakukan penahanan, yakni EH, ΜΑΡ, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025, di Lapas Kelas 1 Palembang. Sementara, WAF, tidak ditahan karena masih tersangkut dalam perkara lain, sementara DS, dan IH tidak melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Dia menambahkan dalam kasus tersebut ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi baik pihak bank, perantara dan masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.