Tiga kepala desa yang dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyatakan mundur. Mereka memilih jabatan sebagai kades.
“Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), tiga kades itu memilih jadi kades dan mundur dari PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson Efendi, Kamis (15/1/2026).
Ketiganya adalah Kades Pegayut (Pemulutan), Kades Sentul (Tanjung Batu), dan Kades Seri Dalam (Tanjung Raja).
“Yang sudah ada surat pernyataan mundur dari PPPK paruh waktu Kades Pegayut, untuk yang lain kita tunggu lewat dinas yang induknya,” katanya.
Wilson menyebut, surat pengunduran diri itu disampaikan langsung ke dinas terkait. Sementara dua kades lainnya juga akan menyampaikan ke dinas masing-masing.
“Ada yang tercatat sebagai PPPK paruh waktu di dinas pendidikan dan dinas kesehatan diOgan Ilir. Jadi saat mereka dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian kerja, jadi pas di situ mereka akan menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kita lihat hari ini atau dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Larangan rangkap jabatan itu sesuai dengan surat edaran Kepala BKPSDM Ogan Ilir Nomor 800/1422/BKPSDM.IV/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.







