Tiga oknum polisi dilaporkan warga ke Propam Polda Sumatera Selatan. Ketiganya dilaporkan diduga karena menelantarkan laporan pencurian dengan pemberatan (curat) hampir 3 tahun mangkrak.
Diketahui ketiga polisi itu yakni, Kanit Pidum AKP S Naibaho, Kasubnit Pidum Ipda Poppy Oktarino dan penyidik pembantu, Aipda Ferdy. Dalam hal ini, korban yang mengaku laporannya ditelantarkan yakni Darneli.
Kuasa hukum Darneli, Rian Gumay mengungkap pihaknya melaporkan ketiga anggota aktif di Polrestabes Palembang itu ke Propam Polda untuk mencari keadilan.
“Klien kami, Darneli, melaporkan kasus ini sejak 19 September 2022 (2 tahun 7 bulan lalu), dengan terlapor Hanafiah dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP (curat),” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (24/4/2024).
Laporan ini, katanya, bermula dari kejadian yang dialami Darneli pada 5 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Menurutnya, saat itu rumah milik Darneli didatangi oleh Hanafiah bersama sejumlah orang, lalu dilakukan pengosongan rumah secara paksa.
“Seluruh perabotan, termasuk dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat, ikut dirampas. Setelah itu, akses masuk ke rumah ditutup menggunakan kayu,” katanya.
Laporan itu, kata Ryan, lalu diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1907/IX/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Akan tetapi, sampai saat ini sudah hampir 3 tahun laporan tersebut tidak ada titik terang. Padahal ketiga polisi itu mengetahui dengan jelas siapa pelakunya.
“Patut diduga telah terjadi tindakan tidak profesional dari oknum di Polrestabes Palembang (ketiga oknum tersebut) yang merugikan klien kami. Sementara Bhabinkamtibmas yang ikut serta dalam pengosongan rumah korban itu sudah diproses Propam dan dijatuhi hukuman,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila kejanggalan dalam penanganan kasus ini terus terjadi, pihaknya akan meminta dilakukan gelar perkara khusus oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kita juga akan menyurati Kompolnas dan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian atas perkara ini,” jelasnya.
Laporan pihaknya ke Propam Polda Sumsel telah diterima dengan nomor laporan: STTP/ 75 DL/lV7 2025/Yanduan, yang diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Paur Trimlap Iptu Erick Yuli Prasnoko.