Tiga orang pria di Lubuklinggau yakni Turmin (22), Andes Nopriansya (22), dan Anjas Ambardo (22) ditangkap polisi usia membobol rumah dan mencuri motor milik Guntari. Hasil curian tersebut digunakan para tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Raya Air temam, RT-02, Kelurahan Air temam, Kecamatan Lubuklinggau selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 02:00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisno mengatakan kejadian tersebut baru terungkap saat korban yang baru bangun dari tidur melihat motor Honda Vario bernopol BG-6690-HL miliknya yang terparkir di dapur hilang.
“Saat ia mengecek di sekitar rumahnya, ditemukan jejak kaki tersangka pencurian di rumahnya. Lalu korban menyadari barang lain miliknya juga hilang yaitu satu unit mixer dan satu buah tabung gas LPG 3 kg,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (7/7/2025).
Akibat pencurian tersebut, kata Nyoman, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 6.750 juta dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka yakni Turmin saat bermain gaplek di dekat rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.
“Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya kita berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni Andes dan Anjas di rumah mereka yang juga berada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan,” sambungnya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah menjelaskan pencurian tersebut dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan cara tersangka Turmin memanjat ke atap rumah korban dengan menggunakan kayu balok yang dibantu oleh Andes. Sedangkan Anjas membantu memantau di sekitar lokasi rumah korban.
“Saat Turmin berhasil naik ke atap rumah korban, ia pun masuk dengan cara membuka seng dan masuk menuju ruang garasi mobil. Setelah turun ke bawah, Turmin langsung masuk ke arah dapur dan langsung mengambil motor korban yang kuncinya masih melekat kontak motor,” ungkapnya.
Setelah Turmin membuka pintu rolling door, sambungnya, tersangka Andes langsung membawa motor korban kabur. Sedangkan Turmin dan Anjas juga meninggalkan TKP sambil membawa barang milik korban lainnya.
“Motor itu akhirnya dijual kepada Leman yang ada di daerah Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong. Uangnya untuk membeli narkoba jenis sabu, membeli minuman keras untuk mabuk, dan bermain judi online jenis slot,” bebernya.
Hari mengungkapkan otak pelaku dari aksi pencurian tersebut yakni Turmin. Ia juga sering melakukan aksi pencurian namun tidak pernah dilaporkan. Sementara tersangka Andes merupakan residivis.
“Turmin ini sering mencuri seperti HP dan emas. Tapi karena korban masih keluarganya jadi mereka tidak melapor hal tersebut ke polisi. Sementara si Andes ini baru keluar dari penjara lima bulan yang lalu akibat kasus pencurian juga,” tuturnya.