Topan Curanmor Palembang Terancam 7 Tahun Penjara, 3 DPO Masih Buron

Posted on

Rendi Saputra (31) diringkus pihak kepolisian usai mencuri ratusan motor di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Akibatnya, ia dijerat pasal berlapis.

“Atas aksinya saudara Rendi kami persangkakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai curanmor. Tersangka terancam 7 tahun penjara,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (1/5/2025).

Harryo menyebut, pihaknya akan melapisi pasal yang dipersangkakan pada Rendi. Hal ini, karena warga Mariana Banyuasin tersebut telah melakukan aksinya berulang kali.

“Karena saudara Rendi sudah melakukan tindak pidana di 100 TKP dan sementara 23 (di antaranya) terbukti, persangkaannya kami juncto-kan dengan Pasal 6 yaitu kejahatan berulang,” ujarnya.

“Tentunya kami akan menginformasikan pada JPU (mengenai pasal yang dipersangkakan). Tentunya akan menjadi pertimbangan, terutama mengenai kejahatan berulang,” sambungnya.

Harryo mengatakan, Rendi ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/4) lalu. Bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan sehelai celana biru, satu baju kaos berwarna kuning, satu buah helm hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu yang diyakini sebagai hasil penjualan.

Kini, pihaknya masih memburu 3 DPO lainnya. Ketiganya diketahui terlibat dalam aksi curanmor bersama Rendi, yaitu atas nama Felix, Nana, dan Amek.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kami tidak selesai sampai di sini. Kami masih harus menangkap 3 DPO lainnya, yang saat ini telah kami identifikasi. Tinggal tunggu waktunya kapan berhasil diamankan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pencurian sepeda motor di Palembang, Sumsel, Rendi Saputra (31) mengakui sendiri telah beraksi di 100 TKP. Menurutnya, aksi ini telah dilakoninya selama dua tahun.

“Benar (sudah beraksi) di 100 TKP. (Sudah) sejak tahun 2023,” ujar Rendi, Kamis (31/4/2025).

Rendi menyebut, seluruh aksinya dilakukan di Kota Palembang. Meski tak mencatat secara detail, dia mengatakan angka 100 TKP adalah hasil perhitungannya sendiri. Rendi mengaku hasil curian tersebut ia kemudian dijual pada kenalan rekannya tersebut ke wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir seharga Rp 4 juta.

“Tidak kenal (siapa penadahnya). Dijual Rp 4 juta per motor lalu dibagi rata,” sebutnya.

Warga Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin tersebut hanya menyebut uangnya untuk keperluan sehari-hari. Namun, bapak dua anak tersebut mengaku menyesal telah melakukan aksinya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut pihaknya baru mengidentifikasi 23 TKP dari laporan polisi yang ada. Dari catatan tersebut, terlihat bahwa komplotan ini telah menguasai seluruh Palembang.

Rendi dan kawan-kawan tak hanya menyasar satu target spesifik dalam setia perburuannya. Beberapa lokasi parkir yang telah diidentifikasi berdasarkan LP, antara lain ruko di Kecamatan Jakabaring, halaman universitas di Kecamatan Seberang Ulu II, minimarket di Kecamatan Ilir Timur I, hingga kantor perwakilan partai di Kecamatan Gandus.

“Kami telah melakukan pembuktian terhadap 23 TKP, baik dari laporan di SPKT Polrestabes Palembang maupun polsek jajaran. Kami masih menyisakan PR untuk mengidentifikasi 77 TKP lainnya mendasari pengakuan tersangka tersebut,” rincinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *