Tukar Uang Belasan Juta untuk THR Lebaran, Febry Ditipu-Lapor Polisi

Posted on

Wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Febry Alia (22) melaporkan penipuan yang dialaminya. Ia ditipu jasa penukaran uang untuk THR Lebaran.

Febry mengatakan, ia melakukan transaksi kepada terlapor NK (31) di rumahnya, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Rabu (26/3/2025).

“Saya melaporkan penipuan. (Terlapor menipu) tukaran duit THR dari sebelum Lebaran totalnya Rp 19,1 juta, ternyata tidak ada uangnya sampai hari ini,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).

Menurut Febry, dia mengetahui jasa penukaran uang oleh NK (31) dari status media sosial temannya HW (23) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Dia pun tertarik dan melakukan transaksi.

“Saya kenal HW sudah lama, lalu dia buat status kalau keluarganya menawarkan jasa tukar uang. Terlapor bilang ada temannya yang pegawai bank,” jelasnya.

“Karena masih keluarga (dengan teman) kan jadi kami percaya. Ternyata saya dan HW ditipu. Korbannya berdua,” jelasnya.

Febry mengatakan, ia mentransfer dengan total Rp 5,8 juta. Transaksi tersebut dilakukan dua kali, yaitu ke rekening pribadi terlapor dan e-wallet suami terlapor AJ.

Seharusnya, Febry mendapatkan uang tukaran tersebut di malam yang sama. Namun terlapor tiba-tiba berkata bahwa ia telah ditipu. Warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang itu kemudian berjanji akan mengembalikan uang korban pada Selasa (1/4).

“Dia sempat mengaku kalau dia juga ditipu. Bilangnya mau tanggung jawab,” katanya.

Namun, terlapor tetap tak mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, NK pun menandatangani surat perjanjian akan membayar lunas sampai Selasa (13/5).

“Waktu itu sempat ketemu, pernah buat surat perjanjian juga. Mungkin kami dianggapnya main-main, masih memberikan waktu. Tapi sampai sekarang tidak ada Rp 1 pun yang kami terima,” ujarnya.

Febry akhirnya memilih melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Ia merinci, total yang ditipu senilai Rp 19,1 juta yang merupakan uangnya dan korban HW.

“Kami baru melapor karena menunggu itikad baik, kami minta kekeluargaan dulu karena korban lainnya masih keluarga terlapor. Tapi ternyata cuma janji-janji saja,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana Pasal 378 atau 372 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang tersebut.

“Betul sudah diterima, kami cek dulu untuk ditindaklanjuti ya,” ungkapnya.