Uang Jual 17 Ventilator RSUP Babel Digunakan Tersangka Foya-foya dan Judol baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tiga pegawai RSUP Bangka Belitung (Babel) meraup untung ratusan juta rupiah dari penjualan 17 alat kesehatan (alkes) ventilator dari tempatnya bekerja. Uang itu habis digunakan para pelaku untuk berfoya-foya hingga bermain judi online (judol).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah menjelaskan, pencurian terjadi sejak 2023 hingga 2024. Satu tersangka seorang pegawai P3K yang merupakan teknisi alat medis (ATEM), bernama Jopistarari Yandi alias Jopis (29).

Selanjutnya, seorang pegawai honorer bidang farmasi bernama Riki Kurniawan (31) dan sopir mobil ambulans Firmansyah alias Firman (30).

“Uang hasil penjualan ventilator tersebut dibagi tiga dan dipakai untuk bermain judi online serta untuk membayar utang pinjaman online,” ujarnya di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Fauzan menjelaskan, awal mula pencurian yang dilakukan oleh komplotan pegawai RSUP Babel tersebut. Diawali tersangka Jopis melihat alat ventilator yang tidak terpakai atau sedang rusak. Alat-alat ini terletak di ruang ICU, PICU, isolasi COVID dan ruangan IC PCU.

“Tersangka Jopis ini mengambil barang di saat perawat maupun dokter sedang sibuk melayani pasien. Mereka tidak mencurigai pelaku, karena dia merupakan teknisi perbaikan alkes tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, alat ventilator dibawa menggunakan mobil ambulans yang dikendarai tersangka Firman. Sebelum dijual, alat bantu pernapasan tersebut disimpan di rumah tersangka Riki.

“Alat tersebut dibawa (dipindahkan) saat malam hari, agar tidak menimbulkan kecurigaan penjaga (satpam). Kemudian tersangka (Riki) mencari pembeli di marketplace Facebook,” jelasnya.

Riki kemudian menemukan pembeli, yang tak lain adalah dua penadah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Jerry Ardiles (26), dan Asep Yanto (38). Setelah berkomunikasi via WhatsApp (Wa), terjadi kesepakatan harga.

“Setelah sepakat harga, alat ventilator tersebut dikirim melalui jasa pengiriman di Pangkalpinang ke Tangerang dan Bekasi sesuai dengan alamat pembeli tersebut. Per unit alat ventilator dijual seharga Rp 20-25 juta,” katanya.

“Transaksi dilakukan bertahap sejak tahun 2023 hingga 2024, tergantung dari ventilator yang bisa tersangka curi hingga akhirnya mereka jual. Total ventilator yang berhasil tersangka jual sebanyak 17 unit,” sambungnya.

Jika dihitung keseluruhan, sambung Fauzan, total pelaku meraup untung dari hasil penjualan Rp 335 juta. Jopis mendapatkan Rp 137 juta, Riki mendapat bagian Rp 130 juta dan Firman sebesar Rp 68 juta. Uang ini kemudian digunakan untuk berfoya-foya termasuk bermain judol.

“(Oleh penadah) alat tersebut dijual kembali dengan harga Rp 50 juta per unitnya. Untuk alat-alat medis lainnya dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. Sisanya yang belum terjual disimpan di rumah dua tersangka penadah,” ujarnya.

Akibat ulah ketiganya menjual 17 alat ventilator, pihak rumah sakit mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah alat kesehatan yang hilang di RSUP Babel jumlahnya ada 46, termasuk 17 ventilator dengan total kerugian kurang lebih Rp 15 miliar. Polisi masih mendalami kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *