Sebanyak 122 mahasiswi di Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Sumatera Selatan, ijazahnya dibatalkan. Usai pembatalan itu, pihak kampus menawarkan mahasiswa untuk menempuh perkuliahan ulang. Namun kuasa hukum mahasiswa menolak perkuliahan tersebut.
Rektor UKB Fika Minata Wathan mengatakan, pembatalan ijazah itu berdasarkan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) akibat adanya masalah dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) dan dugaan plagiarisme pada tugas akhir mahasiswa.
“Kita pihak UKB bertanggung jawab atas pembatalan ijazah terhadap 122 mahasiswa. Kita menawarkan perkuliahan ulang tanpa dipungut biaya kepada mahasiswa yang terkena pembatalan ijazah,” katanya, kepada infoSumbagsel, Rabu (18/6/2025).
“Kampus juga akan memberikan mata kuliah yang belum lengkap dan bimbingan ulang untuk mahasiswa yang proses perkuliahannya tidak sesuai dengan SN-DIKTI,” sambungnya.
Fika menjelaskan, mahasiswa yang dibatalkan karena proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan SN-DIKTI, maka UKB akan melengkapi mata kuliah tersebut sesuai temuan EKPT.
Kemudian mahasiswa yang dibatalkan karena plagiarisme, maka UKB akan melakukan bimbingan ulang dengan pembimbing yang berbeda dari sebelumnya.
“UKB akan sangat terbuka jika ada mahasiswa yang meminta klarifikasi terhadap pembatalan ijazah tersebut. Kampus juga akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan ulang dan memperbaiki kekurangan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari puluhan alumni UKB yang ijazanya dibatalkan Conie Pania Putri menegaskan bahwa kliennya menolak untuk kuliah ulang karena sangat merugikan kliennya.
“Kita tegaskan walaupun kuliah ulang gratis namun alumni yang ijazahnya dibatalkan menolak karena sangat merugikan, kita berharap pembatalan ijazah itu dibatalkan dan bagi kami kuliah ulang bukan solusi, klien kami ada yang lulus ASN namun terhambat akibat ijazah itu dibatalkan dan ada yang sedang kuliah S3 harus stop out karena hal yang sama,” jelasnya.
Kata Conie, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum dan administratif. Selain akan mengajukan pengaduan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel, mereka juga berencana menyurati Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.
“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena menyangkut nasib dan masa depan para alumni. Tidak bisa sebuah perguruan tinggi seenaknya mencabut hak akademik seseorang tanpa prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.